WAJOTERKINI.COM--- Tidak terima dengan proses penangkapan terhadap Siding seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Wajo, beberpa waktu lalu, dinilai keluarga melalui Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) menyimpang dari prosedur hukum.
Aktivis Komnas Waspan, Nasution Jarre menjelaskan, Ferlia, istri Siding tersangka kasus narkoba keberatan, karena pada saat penggerebekan, uang dan sejumlah barang miliknya telah disita oleh anggota Satuan Narkoba Polres Wajo yang dipimpin oleh Ipda Candra.
Nasution meniru pengakuan Ferlia, pada tanggal 21 November 2014 yang lalu anggota satuan narkoba Polres Wajo yang dipimpin oleh Ipda Candra melakukan penggerebekan terhadap siding suami saya di jalan Cendana.
“Saat itu tidak diperlihatkan surat perintah penggeledahan. Pada operasi tersebut uang sebanyak Rp4 juta di dompet, serta 9 buah hanpone, 1 buah motor RX King dan STNK mobil semuanya disita l oleh pak Candra,” ucap Nasution berdasar pengakuan Ferlia.
Dijelaskan, hingga saat ini uang dan barang miliknya belum dikembalikan. Karena keberatan makanya Ferlia melaporkan Candra ke Propam Polda Sulsel nomor:STPDL/184/X1/2014/SUBBAG YANDUAN.(wt-in).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


