SENGKANG, WAJOTERKINI.Com --- Rencana Pemerintah Kabupaten Wajo untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Wajo pada Januari 2015 mendatang bakal diundur disebabkan belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk pelaksanaan Pilkades tersebut.
![]() |
| Bakri Remmang, Ketua LBH Bhakti Keadilan |
"Perda sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades merupakan syarat wajib. Untuk melahirkan perda yang berkwalitas maka Pembahasan Ranperda sebaiknya ditunda untuk menunggu Peraturan Menteri (Permen) tentang tata cara Pemilihan Desa,"jelas Bakri
Menurut Bakri, dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas tertuang bahwa ; ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilihan Kepala Desa diatur dengan peraturan menteri.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Wajo yang membahas Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa, Sumardi Arifin mengakui jika hasil konsultasi dengan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Jakarta, disarankan agar pembahasan Ranperda untuk menunggu penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sementara ini pula masih dalam tahap pembahasan.
“Ya, Pansus akan menunggu dikeluarkannya Permendagri agar Perda yang dibentuk bisa lebih lengkap, tidak lagi dikerja ulang dan menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya,” pungkas Sumardi, beberapa waktu yang lalu.
Secara terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri kepada wartawan mengatakan, terkait bakal molornya tahapan Pilkades di Wajo harus diterima secara legowo
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Wajo memang mewacanakan untuk memulai tahapan pada bulan november ini. Namun, bila ternyata payung hukumnya belum ditetapkan, maka pelaksanaan Pilkades harus diundur atau dijadwal ulang.
“Kalau ternyata harus diundur, ya tentu harus diundur. Pemda juga tidak ingin melaksanakan proses Pilkades tanpa payung hukum yang jelas dan tetap. Memang direncanakan agar tahapan Pilkades dimulai bulan November dan proses pemilihan pada bulan Januari mendatang dengan pertimbangan bahwa saat ini di Kabupaten Wajo terdapat 108 desa yang mengalami kekosongan pejabat kepala desa berstatus defenitif,” jelas Syamsul.
(medclebes-wajoterkini)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


