Sikap Menteri BUMN itu tertuang dalam surat bernomor S-724/MBU/XI/2014 perihal permohonan penundaan jadwal-jadwal rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN. Surat itu dikeluarkan per tanggal 20 November 2014 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
"Kami sangat menyesalkan surat edaran dari kabinet untuk melarang pejabatnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI," katanya saat konferensi pers di ruang Komisi IV, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 21 November 2014.
Penyesalan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dodi Reza Alex Noerdin. Menurut dia, tidak wajar seorang menteri meminta Sekjen DPR RI tidak menerbitkan undangan RDP antara pejabat di Kementerian BUMN serta BUMN dengan Komisi VI DPR.
Ia membacakan surat yang dilayangkan Menteri Rini. Isinya sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari deputi persidangan dan KSAP DPR-RI kepada deputi menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan deputi menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Terkait surat itu, Komisi VI telah melayangkan surat balasan terhadap Menteri Rini. Komisi VI ingin melaksanakan fungsi legislatif seperti mengawasi, legislasi, dan anggaran terhadap para mitra kerjanya.
Selain itu, ia menambahkan, dalam surat balasan itu Komisi VI akan tetap melakukan jadwal rapat dengar pendapat dengan mitra kerjanya sesuai jadwal.
"Komisi VI sudah melaporkan ke pimpinan DPR terkait surat Menteri Rini dan sudah mengirimkan surat balasannya," katanya.
Sumber: Vivanews.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia