Sabtu 15 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Ramli: Laporkan Pelaku Usaha yang Melanggar ke KPPU

Berita Wajo Terkini
Senin, 19 Mei 2014 | 13.06.00 WIB Last Updated 2014-05-19T05:06:21Z
WAJO TERKINI - Kepala Perwakilan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Sulampua Ramli Simanjuntak meminta kepada Pemkab Wajo untuk melaporkan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya. Pasalnya KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala KPPU saat menggelar audiensi dengan Pemkab Wajo diruang rapat asisten Setda Wajo belum lama ini.

Ramli menjelaskan, utamanya dalam pelelangan pelelangan barang dan jasa biasa terjadi persegongkolan dalam tender proyek. “Kami harapkan jika terjadi pelanggaran seperti itu, agar melaporkan segera ke KPPU” tegas Ramli.

Ramli menegaskan, jika terbukti ada temuan pelanggaran berdasarkan penyidikan dan penyelidikan maka sanksinya sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 berupa tindakan sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan.

Sekadar diketahui, berdasarkan pasal 47 sanksi administratif yakni denda paling rendah Rp. 1 M dan paling tinggi Rp. 25 M. Sementara pasal 48 sanksi pidana pokok yakni denda Rp. 25 M dan paling tinggi Rp. 100 M dan untuk pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan penghentian kegiatan.

Penulis : Hamzah
Editor : Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ramli: Laporkan Pelaku Usaha yang Melanggar ke KPPU

Trending Now