Hal itu diungkapkan oleh Kepala KPPU saat menggelar audiensi dengan Pemkab Wajo diruang rapat asisten Setda Wajo belum lama ini.
Ramli menjelaskan, utamanya dalam pelelangan pelelangan barang dan jasa biasa terjadi persegongkolan dalam tender proyek. “Kami harapkan jika terjadi pelanggaran seperti itu, agar melaporkan segera ke KPPU” tegas Ramli.
Ramli menegaskan, jika terbukti ada temuan pelanggaran berdasarkan penyidikan dan penyelidikan maka sanksinya sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 berupa tindakan sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan.
Sekadar diketahui, berdasarkan pasal 47 sanksi administratif yakni denda paling rendah Rp. 1 M dan paling tinggi Rp. 25 M. Sementara pasal 48 sanksi pidana pokok yakni denda Rp. 25 M dan paling tinggi Rp. 100 M dan untuk pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan penghentian kegiatan.
Penulis : Hamzah
Editor : Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia