Wajoterkini.com - Rumor akan terkena denda jika melahirkan dirumah
santer dan sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Wajo, banyak ibu hamil
yang kwatir diberlakukan nya peraturan tersebut.
Setelah wajoterkini.com melakukan investigasi di sejumlah Kcamatan dalam lingkup wilayah Kabupaten Wajo, memang benar telah ditemukan sejumlah ibu rumah tangga yang menjadi korban karena melahirkan dirumah, mereka telah dikenakan sanksi sebesar Rp.700 ribu.
"Kami terpaksa bayar 700 ribu buat sanksi, dan 300 ribu ongkos melahirkannya. Saya tidak bisa melahirkan di RS karena kondisi jalan yang tidak bisa dilewati orang hamil kalau saya paksakan bisa-bisa melahirkan dimotor tau mobilma itu,"ungkap Rani
Kesulitan itu banyak dialami masyarakat, terutama yang jauh dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat melayani persalinan, meski tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut, tetapi prakti denda itu tetap diberlakukan pemerintah..
"Tidak ada itu aturan nya (perda atau perbup) yang mengatur adanya denda atau sanksi kepada ibu hamil yang melahirkan dirumah mereka. Seingat saya itu sekedar kesepakatan, demi terjaganya keselamatan ibu hamil, agar sekiranya tidak menggunakan tenaga bantuan melahirkan selain dari kesehatan," ucap Bakri Remmang calon anggota DPRD wajo dari Dapil II nomer Urut 1 partai NasDem.
Penulis : Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Setelah wajoterkini.com melakukan investigasi di sejumlah Kcamatan dalam lingkup wilayah Kabupaten Wajo, memang benar telah ditemukan sejumlah ibu rumah tangga yang menjadi korban karena melahirkan dirumah, mereka telah dikenakan sanksi sebesar Rp.700 ribu.
"Kami terpaksa bayar 700 ribu buat sanksi, dan 300 ribu ongkos melahirkannya. Saya tidak bisa melahirkan di RS karena kondisi jalan yang tidak bisa dilewati orang hamil kalau saya paksakan bisa-bisa melahirkan dimotor tau mobilma itu,"ungkap Rani
Kesulitan itu banyak dialami masyarakat, terutama yang jauh dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat melayani persalinan, meski tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut, tetapi prakti denda itu tetap diberlakukan pemerintah..
"Tidak ada itu aturan nya (perda atau perbup) yang mengatur adanya denda atau sanksi kepada ibu hamil yang melahirkan dirumah mereka. Seingat saya itu sekedar kesepakatan, demi terjaganya keselamatan ibu hamil, agar sekiranya tidak menggunakan tenaga bantuan melahirkan selain dari kesehatan," ucap Bakri Remmang calon anggota DPRD wajo dari Dapil II nomer Urut 1 partai NasDem.
Penulis : Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia