Sabtu 15 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Warga Melahirkan di Rumah Kok Kena Denda?

Berita Wajo Terkini
Senin, 14 Oktober 2013 | 19.36.00 WIB Last Updated 2014-10-09T20:08:43Z
Wajoterkini.com - Rumor akan terkena denda jika melahirkan dirumah santer dan sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Wajo, banyak ibu hamil yang kwatir diberlakukan nya peraturan tersebut.

Setelah wajoterkini.com melakukan investigasi di sejumlah Kcamatan dalam lingkup wilayah Kabupaten Wajo, memang benar telah ditemukan sejumlah ibu rumah tangga yang menjadi korban karena melahirkan dirumah, mereka telah dikenakan sanksi sebesar Rp.700 ribu.

"Kami terpaksa bayar 700 ribu buat sanksi, dan 300 ribu ongkos melahirkannya. Saya tidak bisa melahirkan di RS karena kondisi jalan yang tidak bisa dilewati orang hamil kalau saya paksakan bisa-bisa melahirkan dimotor tau mobilma itu,"ungkap Rani

Kesulitan itu banyak dialami masyarakat, terutama  yang jauh dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat  melayani persalinan, meski tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut, tetapi prakti denda itu tetap diberlakukan pemerintah..

"Tidak ada itu aturan nya (perda atau perbup) yang mengatur adanya denda atau sanksi kepada ibu hamil yang melahirkan dirumah mereka. Seingat saya itu sekedar kesepakatan, demi terjaganya keselamatan ibu hamil, agar sekiranya tidak menggunakan tenaga bantuan melahirkan selain dari kesehatan," ucap Bakri Remmang calon anggota DPRD wajo dari Dapil II nomer Urut 1 partai NasDem.


Penulis : Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Melahirkan di Rumah Kok Kena Denda?

Trending Now