Wajoterkini.com - Sidang lanjutan tersangka Perampokan dan Pembunuhan Satpam Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Sengkang beberapa bulan yang lalu kembali digelar, Senin 7/10/2013, dengan agenda sidang pembacaan tuntan dari jaksa pada ketiga tersangka yakni, Ippang,Rully, dan Anto di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo.
Terdakwa Ippang yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakumadin Wajo dituntut hukuman 8 (delapan) tahun penjara, sementara tersangka Rully yang didampingi kuasa hukum Arianto, SH dkk dituntut pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan Anto yang juga didampingi kuasa hukumnya Yunus Naru, S.H dkk dituntut pidana penjara 12 (dua belas) tahun.
Lamanya tuntutan Ippang yang diduga adalah dalang dari aksi perampokan Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Sengkang hingga menewaskan Syamsu Alam (Satpam) beberapa waktu lalu, menimbulkan pertanyaan karena tuntutan pelaku utama lebih kecil dari tuntutan yang membantu aksi pelaku utama.
"Saya tidak tahu pertimbangan apa dari pihak kejaksaan, terkait perbedaan tersebut, tetapi kalau dari kacamata saya, kemungkinan karena selama persidangan Ippang itu jujur mengakui kesalahannya sementara kedua pelaku yang lainnya berbelat-belit, pengakuan di BAP berbeda dengan di Pengadilan Negeri," ungkap Bakri Remmang Ketua Posbakumadin Wajo.
Pelimpahan kasus pidana Perampokan hingga menewaskan satpam Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Sengkang ke Pengadilan Negeri Sengkang dibagi menjadi tiga berkas.
"Mungkin itu diataranya saya sependapat ketua posbakumadin wajo, sebagai bahan pertimbangan jaksa mungkin ,karena selama persidangan Irfan alias Ippang itu mengakui segala kesalahan nya dan tidak berbelat belit, tapi kalau mau tau persisnya kenapa silahkan konfirmasi Kasi Intel Kejari Sengkang," ucap jaksa Agung via selularnya.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Abhy/Reyhan
Terdakwa Ippang yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakumadin Wajo dituntut hukuman 8 (delapan) tahun penjara, sementara tersangka Rully yang didampingi kuasa hukum Arianto, SH dkk dituntut pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan Anto yang juga didampingi kuasa hukumnya Yunus Naru, S.H dkk dituntut pidana penjara 12 (dua belas) tahun.
Lamanya tuntutan Ippang yang diduga adalah dalang dari aksi perampokan Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Sengkang hingga menewaskan Syamsu Alam (Satpam) beberapa waktu lalu, menimbulkan pertanyaan karena tuntutan pelaku utama lebih kecil dari tuntutan yang membantu aksi pelaku utama.
"Saya tidak tahu pertimbangan apa dari pihak kejaksaan, terkait perbedaan tersebut, tetapi kalau dari kacamata saya, kemungkinan karena selama persidangan Ippang itu jujur mengakui kesalahannya sementara kedua pelaku yang lainnya berbelat-belit, pengakuan di BAP berbeda dengan di Pengadilan Negeri," ungkap Bakri Remmang Ketua Posbakumadin Wajo.
Pelimpahan kasus pidana Perampokan hingga menewaskan satpam Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Sengkang ke Pengadilan Negeri Sengkang dibagi menjadi tiga berkas.
"Mungkin itu diataranya saya sependapat ketua posbakumadin wajo, sebagai bahan pertimbangan jaksa mungkin ,karena selama persidangan Irfan alias Ippang itu mengakui segala kesalahan nya dan tidak berbelat belit, tapi kalau mau tau persisnya kenapa silahkan konfirmasi Kasi Intel Kejari Sengkang," ucap jaksa Agung via selularnya.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Abhy/Reyhan
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia