Wajoterni.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wajo yang dimohonkan oleh tiga pasangan calon, Rabu (16/10). Ketiga pasangan calon tersebut, yaitu Pasangan Calon No. Urut 1 Sanusi Karateng-Andi Surya Agraria, Pasangan Calon No. Urut 2 Andi Safri Modding-Rahman Rahim, dan Pasangan Calon No. Urut 6 Amran Mahmud-Yusuf Machmud Korosi.
Kuasa Hukum Para Pemohon, Hasbi Abdullah menyampaikan pokok-pokok permohonan Para Pemohon di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Harjono. Hasbi pun menjelaskan bahwa pada pokoknya Para Pemohon menganggap KPU Kabupaten Wajo telah melakukan pelanggaran dengan menetapkan salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta dalam Pemilukada Kabupaten Wajo, yaitu Pasangan Calon No. Urut 3 A Asriadi Mayang-A Saidiman.
Menurut Para Pemohon, Pasangan A Asriadi Mayang-A Saidiman tidak memenihi syarat dukungan partai. Pasalnya, partai pengusung keduanya yaitu Partai Nasional Republik dan Partai Pakar Pangan tidak memberikan tanda tangan sebagai bukti dukungan yang sah. Sebab, pihak yang membubuhi tanda tangan pada surat dukungan yaitu Dede Sutiadi pada saat itu bukan lagi sebagai Ketua DPC Partai Nasional Republik Kabupaten Wajo.
Kuasa Hukum Para Pemohon, Hasbi Abdullah menyampaikan pokok-pokok permohonan Para Pemohon di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Harjono. Hasbi pun menjelaskan bahwa pada pokoknya Para Pemohon menganggap KPU Kabupaten Wajo telah melakukan pelanggaran dengan menetapkan salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta dalam Pemilukada Kabupaten Wajo, yaitu Pasangan Calon No. Urut 3 A Asriadi Mayang-A Saidiman.
Menurut Para Pemohon, Pasangan A Asriadi Mayang-A Saidiman tidak memenihi syarat dukungan partai. Pasalnya, partai pengusung keduanya yaitu Partai Nasional Republik dan Partai Pakar Pangan tidak memberikan tanda tangan sebagai bukti dukungan yang sah. Sebab, pihak yang membubuhi tanda tangan pada surat dukungan yaitu Dede Sutiadi pada saat itu bukan lagi sebagai Ketua DPC Partai Nasional Republik Kabupaten Wajo.
“Dede tidak lagi menjabat sebagai ketua DPC Partai Nasrep Kabupaten Wajo, baik sebelum maupun pada masa pendaftaran pasangan calon. Yang bersangkutan telah pindah ke Partai Nasdem sebelum pendaftaran calon yaitu pada bulan Maret,” jelas Hasbi yang juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Wajo justru tidak mengesahkan pasangan calon yang menurut Para Pemohon sah untuk menjadi peserta dalam Pemilukada Kabupaten Wajo.
Selain menyampaikan dalil mengenai tindakan KPU Kabupaten Wajo yang dinilai salah, Para Pemohon lewat Hasbi juga menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wajo secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran tersebut menurut Para Pemohon telah menguntungkan Pasangan Calon No. Urut 5 Andi Burhanuddin Unru–Syahrir Kube.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran dimaksud, yaitu adanya DPT yang dihilangkan, tidak diberikannya kartu undangan untuk memilih oleh pihak PPS, penggunaan kartu pemilih yang tidak sesuai dengan nama dalam undangan, dan adanya manipulasi perolehan suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPS hingga ke tingkat KPU.Merasa dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Para Pemohon pun meminta Mahkamah untuk memerintahkan verifikasi ulang dan pemungutan suara ulang.
Selain menyampaikan dalil mengenai tindakan KPU Kabupaten Wajo yang dinilai salah, Para Pemohon lewat Hasbi juga menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wajo secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran tersebut menurut Para Pemohon telah menguntungkan Pasangan Calon No. Urut 5 Andi Burhanuddin Unru–Syahrir Kube.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran dimaksud, yaitu adanya DPT yang dihilangkan, tidak diberikannya kartu undangan untuk memilih oleh pihak PPS, penggunaan kartu pemilih yang tidak sesuai dengan nama dalam undangan, dan adanya manipulasi perolehan suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPS hingga ke tingkat KPU.Merasa dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Para Pemohon pun meminta Mahkamah untuk memerintahkan verifikasi ulang dan pemungutan suara ulang.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU Kabupaten Wajo) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Persyaratan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo, terutama persyaratan parpol pengusung Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama H. Andi Asriadi Mayang dan H. Saidiman.Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 H. Andi Asriadi Mayang danSaidiman tidak memenuhi syarat pengusulan partai politik untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo untuk melakukan pemungutan ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 di seluruh tempat pemungutan suara yang ada di Kabupaten Wajo dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H. Andi Asriadi Mayang dan H. Saidiman,” ujar Kuasa Hukum Para Pemohon, Jamil Misbah membacakan petitum permohonan Para Pemohon.
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia