Wajoterkini.com - Agenda persidangan sengketa hasil Pilkada Wajo periode 2014-2019, yang rencananya disidangkan hari ini, Rabu16/10/2013, buat masyarakat wajo kecewa, itu disebapkan mereka tidak bisa menyaksikan Live Streaming MKtv dari Kabupaten Wajo.
Seperti diberitakan wajoterkini.com sebelumnya, rencana persidangan Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, berharap agenda publik Wajo tersebut sedianya dapat disaksikan jalannya persidangan melalui website resmi MKtv.
" Biasanya kita bisa saksikan agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui wesite resminya, tapi ternyata kami harus kecewa pasalnya, web itu tidak bisa menampilkan siaran langsungnya," kata Gusti masyarakat Wajo.
Sekedar diketahui hari ini sidang MK dengan, agenda persidangan, pemeriksaan berkas perkara dan sebagai penggugat terdiri dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Paslon AYM Amanah,Paslon Tabe, dan Paslon Sutera. Sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah Wajo periode 2014-2019, di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor : Abhy
Seperti diberitakan wajoterkini.com sebelumnya, rencana persidangan Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, berharap agenda publik Wajo tersebut sedianya dapat disaksikan jalannya persidangan melalui website resmi MKtv.
" Biasanya kita bisa saksikan agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui wesite resminya, tapi ternyata kami harus kecewa pasalnya, web itu tidak bisa menampilkan siaran langsungnya," kata Gusti masyarakat Wajo.
Sekedar diketahui hari ini sidang MK dengan, agenda persidangan, pemeriksaan berkas perkara dan sebagai penggugat terdiri dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Paslon AYM Amanah,Paslon Tabe, dan Paslon Sutera. Sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah Wajo periode 2014-2019, di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor : Abhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia