SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Bendahara dan Sekretaris UPK Takkalalla Bakal Tersangka

Berita Wajo Terkini
Kamis, 29 Agustus 2013 | 19.48.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:32:42Z
 * Terkait Penyalahgunaan Dana PNPM-MP

Kasus dugaan korupsi dana Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (BPNPM-MP) yang menyeret Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Takalalla sebagai tersangka, saat ini sementara diaudit oleh BPKP perwakilan sulsel untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.

Meskipun sebelumnya, pihak PNPM Mandiri Pendesaan sudah merampungkan audit secara internal, hasilnya; dana yang tidak mampu dipertanggungjawabkan pengurus UPK, yakni; Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahun 2013 sebesar Rp 311 juta , sedangkan dana bergulir  simpan pinjam perempuan dan usaha ekonomi produktif (SPP-UEP) tahun 2007-juni 2013 didapat dana sekitar Rp.766.387.391yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya oleh pngurus UPK kecamatan Takkalalla. Jadi totalnya berkisar Rp1 miliar lebih, meskipun awalnya pihak PNPM-MP mengkalkulasi dana yang raib diduga berkisar Rp1,3 miliar.

Namun, Penyidik Polres Wajo memastikan 3 orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Takkalla harus bertanggungjawab atas raibnya Bantuan Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (BPNPM-MP) tersebut, kepala UPK Kecamatan Takkalalla, Wawangsah sudah tersangka dan ditahan, sementara sekretaris UPK berinisial RH dan Bendahara UPK inisial AN masih berstatus saksi hingga, selasa 14 agustus kemarin.

Kanit Tipikor Polres Wajo, Ipda H Syamsurijal, Rabu 14 agustus kemarin mengatakan tersangka masih 1 orang, dan itu bisa saja bertambah, apalagi korupsi itu pasti dilakukan lebih dari 1 orang. Sementara, pengurus UPK yang lain, kata rijal, masih berstatus saksi (sekretaris dan bendahara) dan tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka sebab semua pengurus UPK yang 3 orang tadi  diminta bertanggungjawab karena ini menyangkut UPK secara kelembagaan.

"Kalau secara kelembagaan sudah pasti sekretaris dan bendahara harus bertanggungjawab, tapi yang dicari tentang penyalahgunaan wewenang oleh sekretaris dan bendahara UPK, apakah mengambil dan mmpergunakan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dan apakah itu akibat kebodohan atau kelalaiannya,"jelasnya.

Untuk ketua UPK yang sudah tersangka, lanjutnya, itu sudah dapat dibuktikan bahwa telah menyalahgunakan wewenang, mengambil uang untuk kepentingan dirinya sendiri, sehingga padanya dilakukan penahanan. Saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih 20 orang saksi dalam kasus ini, termasuk yang melakukan pengawasan dan sebagai pelaporan pelaksanaan oleh pengelola, wajib juga dimintai keterangan seperti 3 orang fasilitator Kabupaten juga sudah diminta keterangannya.

"Penyalahgunaan dana BNPM-MP ini ada dua kasus, yakni BLM dan SPP. Hasil audit dari BPKP untuk kasus BLM kemungkinan bulan ini, untuk kasus SPP mungkin bulan berikutnya baru turun hasilnya,"tandasnya (tim)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bendahara dan Sekretaris UPK Takkalalla Bakal Tersangka

Trending Now