![]() |
Ilustrasi Int |
WAJOTERKINI.COM --- Nasib apes sedang dialami seorang wanita yang diketahui berprofesi sebagai penyanyi organ tunggal (Biduan) asal Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Kamis 14/7/2016.
Adalah wanita berinisal A dibekuk jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bone setelah kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu seberat 3 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok.
Berawal dari kecurigaan aparat kepolisian yang melintasi dimana wanita berusia 24 tahun itu sedang terlihat duduk diatas kendaraan yang masih menyala.
"Wanita berumur 24 tahun inisial A ini diamankan anggota saat tengah melakukan patroli untuk mencari kawanan pelaku Pencurian Motor (Curanmor) di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone,"kata Kepala Unit Resmob Polres Bone, Putut Yudha Pratama kepada wartawan.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yang ia tidak kenali. Tersangka juga tidak menampik jika sudah sering mengkomsumsi narkoba jenis sabu saat tampil menekuni profesinya sebagai biduan. (wt-ctr)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia