WAJOTERKINI.COM,Soppeng -- Penyidik Polsek Mariowawo dilaporkan ke Propam Polres Soppeng. Penyidik Polsek Mariowawo, Aiptu Yunus dilaporkan lantaran ketidakpuasan korban atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Sebelumnya Irmayasari (25 tahun) warga Tanrajeng Desa Mario Ritengnga Kecamatan Mariowawo, Kabupaten Soppeng, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Hj Rahmania bersama keluarganya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Irma ke Polsek Mariowawo namun tidak mendapat respon baik.
"Saya tetap keberatan tetapi Polsek malah melepas pelaku dengan alasan, pelaku ingin kembali bertugas di Mamuju sebagai PNS, disamping itu penyidik juga beralasan masih banyak kasus lain ingin diselesaikan,"kesal Irma.
Merasa kasusnya ada kejanggalan dalam proses penyidikan di Polsek Marioriwawo Soppeng, Irma kemudian melaporkan penyidik Polsek Marioriwawo ke Propam Polres Soppeng, Sabtu 7/5/2016 kemarin.
Laporan Irmayasari diterima Ba Sipropam Polres Soppeng, Brigpol Amriady dengan nomor LP/13/V/2016/PROPAM tanggal 7 Mei 2016.
Selain melaporkan penyidik Polsek Mariowawo ke Propam Polres Soppeng, Irma juga melaporkan penganiyaan yang dialamainya ke SPKT Polres Soppeng, Minggu 8/6/2016.
Kepada polisi Irma mengaku dianiaya Hj Rahmania dan Evi di kediamannya di Tanrajeng Desa Mario Ritengnga, Kecamatan Mariowawo, Kabupaten Soppeng (Jumat 6/5/2016) lalu.
"Saya kan dianiaya dirumahku dan persoalan ini tidak akan bakalan terjadi seandainya Pak Akkas tidak memanggil saya keluar rumah,"akunya.
Diceritakan Irma, sekeluarnya dari rumah ia langsung dianiaya istri (Hj Rahmania) dan anak Akkas Baco (Evi). Seketika ibu Irma mencoba melerai, ibunya pun mendapat pukulan keras dari Hj Rahmania dan Evi.
"Terpaksa perlakuan dari keluarga oknum polisi ini saya laporkan ke Polsek Mariowawo namun apa yang kami harapkan tidak sesuai kenyataan, justru si penyidik malah membela orang yang menganiaya kami, makanya kami ke Polres Soppeng,"tutur Irma.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Irma mengalami luka lebam di mata kanan, luka di leher dan muka akibat bekas cakar. Sedangkan orang tua Irma (Darasia) giginya goyang akibat pukulan.
Ditambahkan Irma, pertengakaran kedua keluarga ini berawal sejak dua tahun silam, dimana saat itu, keluarga Irma menolak lamaran oknum polisi Polres Mamuju itu, cekcok itu berlanjut di media sosial saling sindir menyindir akhirnya berujung penganiayaan tersebut.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia