![]() |
Rakor PLD |
WAJOTERKINI.COM --- Rapat koordinasi (Rakor) Pendamping Lokal Desa (PLD) membahas pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Jalan Sulawesi Sengkang,Kecamtan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu 17/2/2016.
Pembentukan Bumdes harus berdasarkan musyawarah hingga mencapai mufakat dan hal yang terpenting dilarang bagi Sekretaris Desa atau Perangkat Desa terlibat dalam Bumdes tersebut.
"Sekdes dan Kaur tidak bisa masuk dalam jepengurusan Bumdes agar terkelola dengan baik namun Kepala Desa boleh menjadi pembina Bumdes di desa masing-masing," kata tim pendamping Kabupaten, Yuni.
Menurutnya, pengelolaan Bumdes akan bergerak pada usah air minum, listrik desa, lumbung pangan, sumber daya lokal dan bidang tekhnologi dan berfungsi sebagai aset desa.
"Sebagai contoh pasar desa yang dikelola kemudian bisa menghasilkan pajak Rp200 per sekali pasar, itu dimasukkan kita masukkan dalam aset Bumdes,"katanya.
Sementara salah seorang Pendamping Desa tingkat Kabupaten lainnya, Amran menambahkan, diharapkan PLD benar-benar mewanti-wanti aparat desa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar tetap berhati-hati menggunakan anggaran yang terpenting tepat sasaran.
"APBN akan diperiksa langsung orang dari pusat jika terdapat temuan maka penjara resikonya, jika masih dana daerah kita masih bisa melakukan pembinaan,"kata Amran.
Amran juga mengatakan, sebagai PLD harus mengetahui rekening desa, buku kas pembantu pajak, buku kas umum, buku pembantu kegiatan laporan pertanggungjawaban realisasi.
"Itu penting kita ketahui sebab jika tedapat temuan maka pendamping desa akan ikut terseret,"tegasnya.(wt-gb)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia