| Bupati Wajo HA Burhanuddin Unru |
WAJOTERKINI.COM --- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 dinilai tumpul, kendati mengatur jelas larangan mengenai peredaran Minuman Keras (Miras). Namun realitasnya ratusan dos Miras di Kabupaten Wajo masih beredar bebas di kota yang mendapat gelaran sebagai kota santri ini.
Disejumlah rumah bernyanyi dan warung serta toko, di kota Sengkang sejumlah pedagang bebas menjual tanpa takut di grebek ataupun mirasnya disita meski tidak memiliki izin. Ironisnya selain menjual Bir, sejumlah minuman keras yang dilarang juga masih dijual bebas seperti jenis Vodka, Mansion, Topi Miring dan lainnya.
Salah seorang aktivis Pemuda di Kabupaten Wajo menilai Perda Miras mandul, ia menduga adanya keterlibatan dan penerimaan fee dari orang-orang tertentu dibalik peredaran miras di kabupaten Wajo dikarenakan, meski minuman haram tersebut jelas-jelas telah dilarang namun peredarannya di kabupaten Wajo tetap bebas dan bahkan terkesan dilegalkan.
“Liat saja wisma dan kos-kosan digrebek dengan alasan ketertiban tapi orang mabuk-mabukan dirumah bernyanyi dan jual miras tetap bebas meski jelas-jelas telah melanggar aturan,” kata Sukri.
Sukri juga mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut, untuk itu kata Sukri berharap pemerintah dan polisi tidak menutup mata dengan peredaran Miras yang sudah sangat merajelela di Kota Santri.
“Pemerintah dan Polisi harusnya bertindak tegas, jangan melakukan pembiaran karena kalau tidak, Miras ini akan merusak nama daerah dan generasi muda di Wajo,”harap Sukri
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo, Armayani mengatakan, peredaran Miras di Kabupaten Wajo memang sudah sangat melampaui batas. Namun ia mengaku selama ini pihaknya tidak pernah mengambil pajak dari minuman haram tersebut, dengan alasan hal itu karena dilarang.
“Perda di Wajo melarang peredaran miras, makanya kami tidak memungut pajak dari minuman tersebut, sebab kami kuatir dianggap melegalkan kalau kami ambil pajaknya,”kata Armayani.(wt-ap)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

