
WAJOTERKINI.COM, Soppeng -- Tim Pemenangan Andi Kaswadi Razak-Supriansa (AKARSUPER) melaporkan Direktur Komunikasi dan Publikasi Indeks Politica Indonesia (IPI) Achmad Sabir atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Pihak Kepolisian Resort Soppeng Sabtu (21/11).
Achmad Sabir sebelumnya menyebutkan melalui sebuah media on line www.rakyatku.com Jumat (20/11) bahwa Tim Pemenangan Pasangan AKARSUPER telah mengintimidasi tim surveyor IPI yang melakukan pendataan di Desa Leworeng Kecamatan Donri –Donri Kabupaten Soppeng.
“Kami sangat terganggu dengan tuduhan Achmad Sabir yang disampaikan kepada media bahwa pihak tim pemenangan AKARSUPER telah melakukan intimidasi terhadap mereka. Bukti apa yang mereka miliki, sehingga mereka dengan berani menyebut dan mempublikasikan di Media kalau yang melakukan intimidasi terhadap mereka adalah tim AKARSUPER? Jangan jangan ini adalah bagian dari konspirasi jahat untuk menjatuhkan nama baik pasangan kami” Ujar ketua Tim Advokasi Hukum AKARSUPER Aria Bani Adam SH usai melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Menurut Aria Bani Adam, stagmen yang diungkapkan pihak IPI ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik pasangan AKARSUPER.
“Pernyataan Achmad Sabir sepertinya sengaja menciptakan opini menyesatkan yang kurang baik terhadap pasangan kami. Pasalnya, tanpa didukung bukti yang kuat, dia langsung menuduh tim kami yang melakukan intimidasi terhadap surveyor mereka” tegas Aria Bani Adam SH sembari memperlihatkan Tanda Bukti Laporan dari Kepolisian dengan Nomor :TBL/190/XI/2015/SPKT
Dalam laporan Tim Advokasi Hukum AKARSUPER, Achmad Sabir dianggap melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

