
(Tabe Bacaki Juga Ini: Satu Lagi Oknum PNS tertangkap ngedarkan Sabu)
PNS dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo itu berhasil ditangkap polisi di area Puskesmas Salewangeng, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo berdasarkan dari hasil pengembangan tersangka Lawi dan Firman yang sebelumya tertangkap dan mengaku mendapatkan sabu seharga Rp800 ribu dari Thamrin.
Sementara Kapolres Wajo AKBP Muh Guntur membenarkan adanya oknum PNS Dinas Kesehatan yang jadi tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu. Menurutnya Thamrin bakal dijerat pasal 112 tentang penyalahgunaan Narkotika.
"Tersangka terancam penjara 4 tahun paling singkat dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta rupiah, saat ini tersangka suda kita amankan di Mapolres Wajo guna kepentingan penyidikan," ungkap M Guntur.
Terpisah praktisi hukum sekaligus aktivis LBH Bhakti Keadilan, Wahyuddin mendesak janji Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo. Wahyu menagih janji Wakil Bupati Wajo HA Syahrir Kube Dauda yang pernah bicara ke media tentang tes urien secara berkala bagi PNS.
"Bukannya pak Wakil pernah janji lakukan tes urien kepada PNS secara berkala, kenapa belum dilakukan atau menunggu lebih banyak lagi,"katanya (wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia