Salah seorang warga Dusun Tanjuk Manik, Andi Bau Malla mengatakan dia dan sejumlah warga kecewa karena tidak diperbolehkan petugas Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD) Assorajang untuk menyalurkan hak suaranya pada pilkades Assorajang,hanya gara-gara tidak mendapat undangan memilih.
"Kami sudah berupaya mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi petugas tidak mengizinkan, kami harus datang dengan membawa undangan memilih, bukan membawa KTP," ujar Bau.
Menanggapi hal itu, Ketua TPS 1 Dusun Tanjuk Manik Desa Assorajang, Kurnia mengatakan, pemilihan Kepala Desa tidak sama dengan pemilihan legeslatif yang bisa memakai KTP setempat tanpa memiliki kartu panggilan atau kartu memilih.
Menurutnya jika warga tidak mengikuti tahapan dan tidak melapor ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) setempat maka ia tidak mendapat kartu memilih atau surat panggilan. sehingga meski warga tersebut memiliki KTP setempat namun tidak di ikutkan mencoblos.
"Jadi meski warga memiliki KTP dan berdomisili lebih dari satu tahun jika tidak punya kartu panggilan tetap kami tidak bisa ikutkan mencoblos,"jelasnya.
Selain Desa Assorajang, ada 107 desa lainnya yang melakukan pemilihan kepala desa.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia