SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Penertiban Satpol Terhenti, PKL Kantongi Situ Siup

Berita Wajo Terkini
Selasa, 06 Januari 2015 | 16.44.00 WIB Last Updated 2015-01-06T09:38:33Z
Saat penertiban PKL di sebelah barat pasar sentral
WAJOTERKINI.COM --- Selasa 6 Januari 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, kembali melanjutkan tugasnya melakukan pembongkaran paksa kepada pedagang yang membandel dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006. Tentang Kebersihan dan Keindahan Kota. (Tabe bacaki juga ini: Satpol PP Bongkar Paksa Lapak PKL).

Saat melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), Kepala Bidang Pembinaan dan penegakan perundang-undangan Satpol PP Wajo,H M Rijal AR mengaku kanget. Pasalnya para pedagang di jalan Andi Malingkaan sebelah barat pasar sentral sengkang menunjukkan surat izin yang lengkap (situ siup) dari Dinas terkait.

"Kenapa dinas terkait bisa menerbitkan surat ijin,? jadi sangat keliru itu jika menerbitkan surat izin yang bukan ditempat yang memang diperuntukkan untuk tempat usaha, Setelah ini kita akan laporkan karena bertentengan dengan Perda,"ungkap kesal H M Rijal AR.

Sebelum menerbitkan surat izin usaha perlu disurvei terlebih dahulu layak atau tidaknya tempat tersebut, tambah HM Rijal, Disisi lain kita benarkan para pedagang bertahan pasalnya mereka memilik surat izin, ini menjadi kendala kita di lapangan dalam penerepan Perda.

Sementara Rugaya, salah satu pedagang buah mangungkapkan, selama 10 tahun terakhir ini dirinya menjajakan jualannya, dengan membayar retribusi. Ruga juga melengkapi surat izinnya yang terus diperpanjangnya.

"Sudah lama saya berdagang pak, dan izin yang saya miliki ini sudah lama, sejak kepemimpinan pung Asmidin sampai periode kedua pung Burhanuddin saya bayar perpanjangan izin terus, dan terakhir saya bayar Rp 250 ribu rupiah,,"ungkap Ruga.

Kendati demikian, tambah Ruga, dirinya  tidak ada maksud untuk melawan kebijakan pemerintah. Namun tempat untuk relokasi saat ini sudah penuh.

Sementara ketua Lembaga Bantuan Hukum Bakti Keadilan membenarkan sikap para pedagang jika mempertahakan tempat dimana mereka mengais reseki karena telah lama memiliki surat izin.

"Tak boleh sewenang-wenang, pemerintah harus memberikan mereka ganti rugi dan tidak lagi dimintai pembayaran ditempat yang baru, pasalnya mereka punya hak atas retribusi perizinan mereka selama ini, jika diminta kami siap mendampingi mereka,"kata Bakri ketua LBH-BK.(wt-Elly).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penertiban Satpol Terhenti, PKL Kantongi Situ Siup

Trending Now