Sri kini mendekam di Mapolres Mamasa setelah diperiksa oleh tim penyidik. Selain terbukti sebagai pemakai narkoba, Sri juga disinyalir terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu.
Sampel darah dan urin lurah cantik ini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk diteliti.
Menurut polisi, Sri memang sudah menjadi target operasi polisi. Saat mengerebek kediaman Sri, tersangka sempat membuang sejumlah barang bukti berupa narkoba ke sungai di belakang rumahnya.
Sri terancam dengan undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain terancam hukuman penjara, Sri juga akan mendapat sanksi mutasi dan pemecatan oleh Bupati Mamasa.
Pasca-ditangkapnya lurah Sri, kondisi Kantor Kelurahan Sumarorong yang sebelumnya disibukkan dengan aktivitas rutin, kini tampak sepi.(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia