![]() |
| HM Yunus bersama saksi serahkan tuntutannya ke APJ ketua DPC Grindra Wajo |
Hal itu dikatakan APJ saat menerima HM Yunus bersama tiga saksi pemukulan di Kantor DPC Gerinra Wajo di Jalan Lapabbe, Selasa, 13 Januari.(Tabe bacaki juga ini: Baso R Terancam Dipecat Dari Partai Gerindra)
HM Yunus didepan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Wajo, meminta agar H Baso Rahmanuddin (HBR) dilengserkan dari dewan dan dipecat dari keanggotaan Partai berlambang kepala garuda tersebut. Sebagai pegayom masyarakat,seharusnya HBR tak melakukan tindakan premanisme terhadap konsituennya sendiri.
Menanggapi hal itu, ketua DPC Grindra Kabupaten Wajo, Andi Pandu Jaya, berjanji akan menindak lanjuti laporan HM Yunus. APJ juga meminta waktu, jika memang HBR terbukti melakukan pelanggaran kode etik, seperti kesepakatan yang dibuat sebelum menjadi anggota dewan. Maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas termasuk memecat yang bersangkutan.
"Saya akan panggil dia, kalau memang terbukti kita akan lapor ke DPD I. Disini kita ada sidang kode etik, jika memang terbukti kita akan ambil tindakan tegas,Kalau memang salah, kita tidak akan bela dia."kata APJ.
Sementara H Baso Rahmanuddin yang dikonfirmasi mengaku, pelaporan yang dilakukan HM Yunus ke Partai Gerindra merupakan tindakan yang sah-sah saja. Namun, proses penyidikan masih berlangsung.
Apalagi dia membatah jika dirinya yang telah melakukan pemukulan atau penganiayan secara beramai-ramai hingga mengakibatkan HM Yunus mendapatkan luka yang serius dibagian wajah.
"Sah-sah saja, tapi partai punya ADRT. Makanya saya akan melakukan klarifikasi masalah ini dalam waktu dekat,"ujar Sekretaris Komisi III DPRD Wajo itu.(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


