| Baso Oddang Ketua Fraksi PDI-P |
"Meski Ranperda tersebut secara bersamaan diusul dalam Rapat Paripurna sebelumnya. Tidak apa-apa, pengesahan ketiga Ranperda ini bisa saja dilakukan, apalagi pembahasannya sudah rampung,"kata Baso Oddang.
Senin 29 Desember 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Wajo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Ranperda yang disahkan ini diantaranya : Ranperda tentang Sistem Perlindungan Anak (SPA), Ranperda Pengelolaan Pasar (PA) dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Sementara, Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan - Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa yang bersamaan diserahkan untuk dibahas pada 27 Oktober 2014 lalu belum disahkan.
"Ketiga Ranperda lainnya sudah selesai dibahas dan telah dirampungkan oleh masing-masing Panitia Khusus "(Pansus),"tutupnya. (wt-aci).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

