SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Dua Polisi Pelaku Pemukulan Wartawan Belum Ditahan

Berita Wajo Terkini
Selasa, 25 November 2014 | 07.30.00 WIB Last Updated 2014-11-24T23:30:02Z
MAKASSAR, WAJOTERKINI.COM --- Dua oknum anggota Kepolisian dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiaya sejumlah jurnalis saat liputan penyerangan kampus Universitas Negeri Makassar ( UNM ) pada 14 November lalu.

Kedua oknum polisi tersebut  atas nama Bripda YP dan Bripda FA. Kedua ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menganiaya dua wartawan TV yakni Waldy dari Metro TV dan seorang wartawan Celebes TV.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi bahwa keduanya dikenakan pasal UU Pers dan KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun sampai empat tahun penjara.

"Selain dikenakan pasal UU Pers dan KUHP Pidana. Mereka  juga dikenakan sanksi disiplin,"tegas Endi.

Endi menjelaskan,  sanksi disiplin yang akan dikenakan sesuai dengan pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara  penganiaya dua wartawan lainnya yang ikut menjadi korban kekerasan dan perampasan alat liputan oleh aparat, kata penyidik, melalui Kabid Humas Polda Sulsel  masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan sejumlah barang bukti yang ada untuk menunjukkan siapa pelakunya.

Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka masih aktif menjalani tugas sebagai anggota kepolisian dan belum ditahan.

Pembusur Wakapolrestabes

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengambil alih kasus pembusuran Wakapolrestabes Makassar, AKBP Toto Lisdianto  saat aksi unjuk rasa di depan kampus UNM Jl AP Pettarani Makassar beberapa hari lalu.

Pelaku atas nama Farid Ahmad Alamri yang diamankan tim Resmob Polrestabes Makassar Sabtu 22/11/2014 kemarin, kini mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.

Tersangka tercatat sebagai salah satu mahasiswa jurusan Akuntansi, Fakultas ekonomi UNM. Farid  dijerat  pasal 170 subs pasal 351 (2) KUHP jo UU nomor 12 tahun 1951 dan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(wt-tribuntimur).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Polisi Pelaku Pemukulan Wartawan Belum Ditahan

Trending Now