Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Try Ari Mulyanto, SH. MH mengungkapkan hal tersebut pada in hause training dan pers gathering di aula Wicaksana Kejari Soppeng, belum lama ini. Kegiatan ini dihadiri seluruh jajaran Kejari dan sejumlah insan pers yang tergabung dalam PWI Soppeng.
Try Ari Mulyanto menyebutkan, dari 12 kasus tipikor tersebut, salah satunya yang tuntas adalah kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajjappange. Kasus IPAL ini menyeret tiga terdakwa yang dijatuhi vonis 1,5 tahun di PN Tipikor yakni Unru Hekong dan Suheri selaku pelaksana proyek, serta PPTK RS Ajjappange, Astuti.
“Khusus dalam kasus IPAL RS Ajjappange ini, pihak Kejari Soppeng berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta,”kata Try Ari didampingi Kasi Pidum Kejari Soppeng, Joko Suharyanto SH
.
Try Ari mengakui kasus korupsi menjadi perhatian serius pihak Kejari Soppeng. Bahkan atas keberhasilan menangani 12 kasus tipikor selama 2013, akhirnya menjadikan Kejari Soppeng masuk peringkat 10 terbaik se-Sulselbar.
Try Ari menyebutkan, kasus tipikor lainnya yang ditangani pihaknya dan di vonis di PN Tipikor Makassar, Selasa lalu yakni kasus dana pendidikan gratis Dinas Dikmudora. Dalam kasus ini terdakwa Wiwiek di vonis 4 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majeles Hakim (MH) PN Tipikor Makassar yang diketuai Muktar SH,MH, lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Soppeng yang menuntut terdakwa Wiwik 4,6 tahun penjara. Namun demikian, seluruh tuntutan tim JPU diambil oleh majelis hakim PN Tipikor sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan putusan vonis terhadap terdakwa Wiwik.
Selain divonis 4 tahun penjara, terdakwa Wiwik juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara. Dan harus membayar uang penggati sekira Rp 130 juta subsider 4 tahun kurungan penjara.
Kasi Pidsus Kejari Soppeng, A Usama Harun menambahkan, kasus lainnya yang semenatara dalam tahap penuntutan adalah kasus dugaan korupsi proyek drainase Pajalesang, dengan terdakwa AM Iqbal dan Murdiping. Dalam kasus drainase Pajalesang ini menyeret juga menyeret tiga terdakwa yakni pelaksana proyek CV Media Republika, Agus Iskandar yang telah di vonis 1,2 tahun dan kini telah bebas.
“Sementara dalam tahun 2014 ini, pihak Kejari sedang menangani beberapa kasus tipikor. Dua kasus dalam tahap penuntutan dan lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,”kata A Usama diamini Kasi Intel Kejari Soppeng, AM Taufik SH,MH. (RH)
Penulis: A. Rahmat
Editor: Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia