Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Tidak terbukti, Arman dilepas Penyidik Narkoba

Berita Wajo Terkini
Senin, 25 November 2013 | 15.16.00 WIB Last Updated 2015-07-27T04:45:40Z
BONE'terkini - Andi Arif (20) warga Jl Masjid, Kelurahan Bukaka, Tanete Riattang, Watampone yang ditangkap bersama tiga rekannya membawa narkotika jenis sabu di Jl MT Haryono, Kelurahan Macanan, Tanete Riattang, Sabtu 23/11, sekitar pukul 22.45 Wita, dilepaskan Penyidik Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bone.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, benar jika Arman tidak terlibat, Sementara tiga rekannya, yakni Ferdi Bin Alimuddin (21), Yusrianto Bin Usman (24) dan Andi Amir Bin Mappangare (33) warga Jalan AP Pettarani, Kelurahan Masumpu, Tanete Riattang hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.

"Arman tidak terbukti menggunakan narkotika. Sementara tiga rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Yoyok.

Penyidik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, dilepaskannya Arman karena yang bersangkutan tidak terbukti menggunakan narkotika, pada saat itu dia juga tidak ada saat ketiga rekannya menggunakan narkotika jenis." Setelah rekannya selesai mengunakan narkoba, ketiganya kemudian menjemput yang bersangkutan menggunakan mobil yang sementara ini kita tahan," ungkapnya.

Penulis : Rezky
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak terbukti, Arman dilepas Penyidik Narkoba

Trending Now