"Waktu penyelasaian NIK Invalid sedikit lagi, sehingga KPU Kabupaten/kota harus diselasaikan sesegera mungkin. Secara Nasional pendataan NIK Invalid harus disetor 4 Desember, karena itu batas waktu penyetorannya," ucapnya.
Faisal Amir mengharapkan, pendataan NIK di Kabupaten Bone segera diselasaikan secepatnya, sebelum batas waktu yang diberikan habis." Saya berharap semua petugas KPU Kabupaten/kota bekerja maksimal menyelasaikan NIK Invalid secepatnya," pintanya.
Penulis : Rezky
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia