Para pelaku yakni Andi Arman Bin Andi Arif (20), warga Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Tanete Riattang, Watampone. Ferdi Bin Alimuddin (21), Andi Amir Bin Mappangare (33) dan Yusrianto Bin Usman (24), masing-masing warga Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Masumpu, Tanete Riattang.
Kepolisian Sektor Kota berhasil mengamankan barang bukti, 6 paket sabu kecil, 2 bungkus rokok, 1 alat isap alias bong, 2 korek gas, dan 6 buah handpone berbagai jenis serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol DD 817 HM dan uang tunai sebesar Rp 9.100.000.
Moch Jasardi, Kepala Kepolisian Sektor Kota Tanete Riattang, mengatakan ke empatnya ditangkap saat petugas melakukan operasi cipta kondisi di Jalan MT Haryono saat mereka hendak ke kota Makassar.
"Barang bukti berupa tujuh paket sabu ukuran kecil itu ditemukan di bawah karpet mobil yang digunakan ke empat pelaku," kata mantan Kapolsek Mare ini.
Menurutnya, empat pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke penyidik Satuan Narkoba Polres Bone untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ke empatnya kita serahkan kepenyidik narkoba Polres Bone untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Mantan Kapolsek Libureng ini, saat ditemui di kantornya.
Penulis: Rezky
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia