![]() |
Menteri Pertanian RI Suswono. |
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot S Irianto di Jakarta, Rabu (31/7) mengatakan, hingga saat ini program tersebut masih sebatas usulan karena belum diputuskkan di APBN.
"Asuransi ditargetkan untuk petani gagal panen dan ekonomi lemah terutama di tanaman pangan. Dari ancaman kekeringan, banjir dan serangan OPT," katanya.
Pada tahap awal, tambahnya, asuransi akan ditetapkan untuk lahan petani seluas 2,4 juta hektare atau sekitar 20 persen dari luas lahan, dengan target sebaran di 17 provinsi sentra produksi padi di Indonesia.
Menurut dia, saat ini secara sistem, penerapan asuransi lebih siap karena Kementerian Pertanian sudah melakukan ujicoba di tiga provinsi dengan menggandeng perusahaan asuransi Jasindo.
Secara rinci Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Mulyadi menyatakan saat ini dari uji coba asuransi di tiga provinsi dari luasan 3000 hektare, yang terealisasi dan mengajukan klaim luasanya sebesar 168 hektare.
"Ujicoba akan dilanjutkan pada musim tanam oktober, sedangkan untuk asuransi sesuai amanat UU. Kami targetkan pada Februari tahun depan bisa terealisasi," ujarnya
Menurut Mulyadi, kriteria yang ditetapkan untuk asuransi pertanian yaitu petani maksimal lahan nya seluas 2 hektare dengan tingkat puso atau gagal panen seluas 75 persen.
Jadi setiap petani nantinya dibebani premi sebesar 20 persen dari total 180 rupiah untuk setiap hektare. Mulyadi menambahkan, rencana penerapan asuransi sesuai dengan amanat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pasal 33 yang mengamanatkan pemerintah memberikan premi asuransi kepada petani.
Sumber: republika.co.id
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia